Jamin Kualitas Mutu Daun Kelor Kering, BSN Tetapkan SNI 9228:2023
Indonesia merupakan salah satu negara produsen daun kelor (Moringa oleifera) di dunia. Permintaan pasar terhadap daun kelor baik di pasar luar negeri maupun pasar di dalam negeri terus meningkat. Hal tersebut dikarenakan kandungan gizi yang tinggi untuk dimanfaatkan sebagai pangan fungsional serta sebagai bahan baku baik pada industri pangan maupun farmasi.
Daun kelor diproduksi di beberapa wilayah dengan mutu dan kualitas berbeda. Karakteristik mutu daun kelor dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain elevasi, kondisi agroklimat, varietas dan klon tanaman yang digunakan, cara budidaya, teknik pemanenan dan penanganan daun segar hingga ke tempat produksi. Selain itu, cara penanganan pascapanen juga mempengaruhi mutu warna daun kelor kering yang menjadi salah satu kriteria penentu dalam standar daun kelor kering.
Dalam rangka untuk menjamin kualitas daun kelor yang beredar dipasaran, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9228:2023 Daun Kelor (Moringa Olieifera) Kering.
Standar yang dirumuskan oleh Komite Teknis 65-18 Perkebunan dengan tim konseptor dari BSIP Pascapanen ini telah menghasilkan SNI Daun Kelor yang menetapkan persyaratan mutu, pengemasan dan penandaan untuk daun kelor kering. Standar ini tidak berlaku unuk tepung daun kelor.
Ketua Konseptor Rancangan SNI, Kun Tanti Dewandari mengatakan “Untuk persyaratan mutu daun kelor kering ini meliputi parameter warna, aroma, rasa, benda asing, bahan esternal, kadar air, kadar abu total, kandungan protein, kalsium dan cemaran logam berat (kadmium dan timbal). Kami berharap dengan telah ditetapkannya standar ini dapat dijadikan acuan bagi konsumen dan pelaku usaha daun kelor kering”, jelas Tanti.
#bsipkementan
#bsippascapanen
#agrostandar
#SNIDaunKelorKering