Tugas dan Fungsi

Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Standarisasi Instrumen Pertanian yang melaksanakan pengujian standar instrumen pascapanen pertanian. 

BBPSI Pascapanen Pertanian mengemban tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian.

BBPSI Pascapanen Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengujian standar instrumen pascapanen pertanian.

Dalam melaksanakan tugasnya, BBPSI Pascapanen Pertanian menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

1.   Pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran pengujian standar instrumen pascapanen pertanian;

2. Pelaksanaan analisis, pengujian dan tindakan korektif pengujian standar instrumen pascapanen pertanian;

3.   Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pascapanen pertanian;

4. Pelaksanaan layanan pengujian, kalibrasi dan penilaian kesesuaian standar instrumen pascapanen pertanian;

5. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standar instrumen pascapanen pertanian;

6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian standar instrumen pascapanen pertanian; dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bbpsi pascapanen pertanian