Untuk mengakselerasi modernisasi pascapanen pertanian berbasis teknologi menuju swasembada dan peningkatan kesejahteraan petani, kini kami berganti dengan memperkuat tugas dan fungsi.
Tugas dan Fungsi BRMP Pascapanen Pertanian sesuai Permentan No 10 Tahun 2025
Tugas:
melaksanakan perakitan dan modernisasi pascapanen pertanian.
Fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran di bidang perakitan dan modernisasi pascapanen pertanian;
b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, pengembangan kapasitas produksi, dan modernisasi pascapanen pertanian;
c. pengelolaan produk hasil perakitan pascapanen pertanian;
d. pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama hasil perakitan dan modernisasi pascapanen pertanian;
e. pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan dan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia di bidang pascapanen pertanian;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perakitan dan modernisasi pascapanen pertanian; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian.