Pertahankan Akreditasi, Laboratorium Pengujian BSIP Pascapanen Jalani Surveilen II
Laboratorium pengujian Balai Besar Pengujian Standar Instrimen Pascapanen Pertanian (BSIP Pascapanen) melaksanakan kegiatan SurveiLen ke II pada Senin, 26 – 27 Februari 2024 di Bogor. Sebelumnya, laboratorium pengujian BSIP Pascapanen telah terakreditasi sebagai Laboratorium Penguji berdasarkan SNI ISO/IEC 17025:2017.
Masa berlaku Akreditasi Laboratorium Lingkungan harus diperbaharui setiap 4 (Empat) tahun sekali dengan Kunjungan rutin Surveilen sesuai ketentuan. Surveilen II merupakan rangkaian kegiatan yang sebelumnya telah dilakukan Surveilen I pada tanggal 30 – 31 Mei 2023.
Kegiatan Surveilen II pada laboratorium pengujian BSIP Pascapanen melibatkan Tim Asesment dari Komite Akreditasi nasional (KAN) yaitu Tri Pratiwi sebagai Asesor Kepala, Kikin Hamzah dan Herawati sebagai Anggota Asesor.
Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah badan akreditasi di Indonesia yang menyelenggarakan layanan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian/ Conformity Assessment Body. Hingga saat ini, KAN telah memeroleh pengakuan secara regional maupun internasional untuk skema akreditasi.
Hal ini memiliki makna bahwa sertifikat/ hasil uji yang diterbitkan oleh Laboratorium Pengujian BSIP Pascapanen yang diakreditasi oleh KAN untuk skema akreditasi tersebut dapat diterima dan diakui oleh negara lain.
Salah satu layanan akreditasi yang diberikan oleh KAN adalah akreditasi Laboratorium Penguji (LP), yaitu akreditasi yang diperuntukkan bagi laboratorium yang mengoperasikan kegiatan pengujian berdasarkan SNI ISO/IEC 17025:2017 “Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi”.
Pelaksanaan Survailen II Laboratorium Pengujian BSIP Pascapanen dibuka oleh Plt. Kepala BSIP Pascapanen , Husnain. Dalam sambutannya Husnain mengungkapkan “laboratorium penguji sangat diperlukan untuk mendukung fungsi layanan jasa yang ada di BBPSI Pascapanen seperti LS Pro, LPH maupun sebagai PUP, sehingga status akreditasi sangat penting untuk dipertahankan”.
“LPK BBPSI Pascapanen memiliki personel yang kompeten sebagaimana tertuang dalam SK penetapan personel nomor 121/KPTS/KP.340/H.10/09