• Jl. Tentara Pelajar 12 A
  • (0251) 832 1762 / 085213878771 (WA)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
      • Sentra Informasi Layanan Pascapanen
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
      • Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Database Komposisi Pangan
    • Lembaga Pemeriksa Halal
    • Perpustakaan Digital
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Pascapanen

Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian

Thumb
343 dilihat       23 Mei 2025

(SNI) 3140-3:2020 Menjamin Mutu dan Keamanan Gula Kristal Putih yang Beredar di Indonesia

Standar Nasional Indonesia (SNI) 3140-3:2020 merupakan acuan resmi yang ditetapkan untuk menjamin mutu dan keamanan gula kristal putih yang beredar di Indonesia. Standar ini disusun oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerja sama dengan para pemangku kepentingan di sektor pangan, termasuk industri gula, lembaga riset, dan kementerian terkait.

Gula kristal putih sebagaimana dimaksud dalam SNI ini adalah gula yang diperoleh dari proses pemurnian tebu, yang berbentuk kristal berwarna putih, digunakan untuk konsumsi langsung maupun sebagai bahan baku industri makanan dan minuman.

Informasi detailnya silahkan lihat pada gambar di link : https://www.facebook.com/BRMPPascapanen/posts/pfbid022Tz7PKenKVkqHgYLewLdF2XsQbQzqMRxWeq4K9yo2cNT1HrkWb5Qq2WQEWG6iqsil

Prev Next

- BRMP Admin


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Indonesia Beri Bantuan 10.000 Ton Beras untuk Palestina
    07 Jul 2025 - By Pascapanen
  • Thumb
    Selamat dan Sukses atas pengangkatan sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog
    04 Jul 2025 - By Pascapanen
  • Thumb
    Nilai SKM BRMP Pascapanen Triwulan II Tahun 2025
    04 Jul 2025 - By Pascapanen
  • Thumb
    BRMP Pascapanen Gelar Sosialisasi Skema Penerapan SNI
    03 Jul 2025 - By Pascapanen
  • Thumb
    Maklumat Layanan BRMP Pascapanen
    02 Jul 2025 - By Pascapanen

tags

BRMP Pascapanen SNI

Kontak

(0251) 832 1762 / 085213878771 (WA)
-
[email protected]

Jl. Tentara Pelajar 12 A, Cimanggu, Bogor Tengah 16122, Kota Bogor, Jawa Barat, Indonesia.

https://pascapanen.brmp.pertanian.go.id/

© 2022 - 2025 Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian. All Right Reserved