
(SNI) 3140-3:2020 Menjamin Mutu dan Keamanan Gula Kristal Putih yang Beredar di Indonesia
Standar Nasional Indonesia (SNI) 3140-3:2020 merupakan acuan resmi yang ditetapkan untuk menjamin mutu dan keamanan gula kristal putih yang beredar di Indonesia. Standar ini disusun oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerja sama dengan para pemangku kepentingan di sektor pangan, termasuk industri gula, lembaga riset, dan kementerian terkait.
Gula kristal putih sebagaimana dimaksud dalam SNI ini adalah gula yang diperoleh dari proses pemurnian tebu, yang berbentuk kristal berwarna putih, digunakan untuk konsumsi langsung maupun sebagai bahan baku industri makanan dan minuman.
Informasi detailnya silahkan lihat pada gambar di link : https://www.facebook.com/BRMPPascapanen/posts/pfbid022Tz7PKenKVkqHgYLewLdF2XsQbQzqMRxWeq4K9yo2cNT1HrkWb5Qq2WQEWG6iqsil