Sudah Terakreditasi, BSIP Pascapanen Bisa Layani Sertifikasi Halal Produk UMKM se-Jabar
Balai Besar Pengujian Standar Instrumen (BBPSI) Pascapanen Pertanian mengadakan sosialisasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Aula Lt.2, Kota Bogor, Rabu (4/9).
Sosialisasi itu melibatkan sejumlah narasumber dan peserta, baik secara daring maupun luring.
Acara tersebut diikuti oleh peserta dari berbagai instansi dari seluruh wilayah Indonesia. Mulai dari Bogor, Yogyakarta, hingga Sulawesi.
Mereka hadir secara virtual menyimak pemaparan berbagai narasumber.
Narasumber yang dihadirkan meliputi Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJH, Muhammad Djamaluddin, Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat Tatang Suryana, Wakil Ketua LPH BBPSI Pascapanen Prima Luna, hingga pelaku UMKM asal Bogor, Devi Maharani.
Kepala Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen (BBPSIP) Pertanian, Asmarhansyah mengakui, sosialisasi menjadi ajang memperkenalkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai layanan sertifikasi baru.
LPH ini pun telah terakreditasi sejak 5 April 2024.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki status halal paling lambat 17 Oktober 2024. Sehingga peran LPH sangat penting untuk pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan," tuturnya.
Dalam mendukung Program Halal yang menjadi bagian dari RPJMN 2020-2024, Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan untuk mempercepat sertifikasi halal bagi produk hewan pangan dan non pangan.
Layanan LPH tak hanya menyasar produk makanan dan minuman. Mereka juga menyediakan layanan sertifikasi halal untuk produk kimia hingga jasa penyembelihan. Ruang lingkup kerjanya hingga wilayah Jawa Barat.
BBPSIP sendiri sudah memiliki instrumen-instrumen untuk penyelenggaraan layanan tersebut, termasuk laboratorium pengujian yang sudah terakreditasi.
Tak hanya itu, mereka siap mengoperasikan Lembaga Sertifikasi Produk dan Jasa (LSPro) dengan standar ISO/IEC 17065:2012 untuk sertifikasi produk pertanian.
"LPH BBPSI Pascapanen juga didukung oleh tujuh auditor halal atau jasa penyembelihan bersertifikat LSPMUI dan dua SDM Syariah yang kompeten. LPH telah dilengkapi dengan Sistem Informasi Halal Terintegrasi untuk mendukung operasional yang efektif," tandasnya.
Hadirnya LPH juga sebagai bentuk dukungan Kementerian Pertanian terhadap program pemerintah dalam percepatan sertifikasi halal untuk produk-produk UMKM tanah air.
Ditambah lagi, LPH BSIP Pascapanen telah melaksanakan berbagai pelatihan terkait halal, keamanan pangan, dan kerja sama dengan LPPOM MUI serta Balai Pengujian Mutu Barang Kementerian Perdagangan dalam pelaksanaan pengujian.
"Kita berharap dengan terbentuknya LPH pascapanen ini dengan wilayah kerjanya Jawa Barat, menjadi langkah strategis kita BSIP sebagai lembaga baru dalam mendukung ketersedian pertanian terstandarisasi, terjamin mutu dan kehalalan, serta mendukung pertanian ke depannya," harapnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman menegaskan perlunya sertifikasi halal khususnya produk pangan.
Menurutnya, hal ini karena sertifikat halal pada produk pertanian dapat meningkatkan daya saing produk tersebut bahkan dapat memperluas penyebarannya hingga skala ekspor.