Direktori

  1. Perluasan Dan Pengurangan Ruang Lingkup Sertifikasi
  1. Perluasan ruang lingkup dapat diajukan ke LSPro BBPSI Pascapanen dan proses sertifikasi dilakukan dari awal, kecuali pada dokumen-dokumen yang sama.
  2. Pengurangan ruang lingkup bisa atas dasar permohonan pelanggan atau karena pelanggan tidak mampu melakukan tindakan perbaikan untuk produk yang telah disertifikasi. Pengurangan ruang lingkup atas dasar permohonan pelanggan perlu disertai dengan permohonan secara tertulis.
  3. LSPro BBPSI Pascapanen akan menerbitkan sertifikat kesesuaian baru mengikuti perluasan atau pengurangan ruang lingkup dengan masa berlaku sertifikat mengikuti masa berlaku sertifikasi awal. LSPro BBPSI Pascapanen akan memperbaharui data yang ada pada direktori sertifikasi.
  1. Pembekuan Sementara Dan Pencabutan Sertifikat Kesesuaian SNI
  1. LSPro BBPSI Pascapanen memiliki prosedur untuk pembekuan dan pencabutan sertifikasi. LSPro BBPSI Pascapanen mengkomunikasikan pembekuan atau pencabutan sertifikasi kepada pelanggan,
  2. Kondisi pembekuan sertifikasi antara lain :
    a. Pelanggan melakukan pelanggaran persyaratan sertifikasi
    b. Pelanggan tidak mampu menyelesaikan tindakan perbaikan dalam batas waktu sesuai yang ditentukan
    c. Pelanggan tidak bersedia di surveilen sesuai jangka waktu yang dijadwalkan
  3. LSPro BBPSI Pascapanen membuat surat pemberitahuan pembekuan sertifikasi yang berisi bahwa batas waktu pembekuan maksimal 6 bulan sejak tanggal dibekukannya sertifikasi dan disampaikan kepada pelanggan.
  4. Apabila dalam rentang waktu pembekuan, pelanggan tidak dapat menyelesaikan alasan pembekuan maka status sertifikasi akan dicabut.
  5. LSPro BBPSI Pascapanen membuat surat keputusan pencabutan sertifikasi dan disampaikan kepada pelanggan.
  6. LSPro BBPSI Pascapanen menarik sertifikat kesesuaian dari pelanggan dan mengubah informasi pada direktori sertifikasi mengenai status sertifikasi pelanggan.
  1. Penghentian Sertifikat Kesesuaian SNI
  1. LSPro BBPSI Pascapanen memiliki prosedur untuk penghentian sertifikasi. Penghentian sertifikasi berasal dari permohonan pelanggan dengan mengajukan permohonan secara tertulis.
  2. LSPro BBPSI Pascapanen menginformasikan kepada pelanggan bahwa dengan dihentikan sertifikasi maka pelanggan tidak diperbolehkan menggunakan logo/tanda/lisensi kesesuaian pada produk.
  3. Apabila pelanggan tetap meminta penghentian sertifikasi, maka LSPro BBPSI Pascapanen mengambil tindakan sesuai yang ditentukan dalam skema sertifikasi. LSPro BBPSI Pascapanen menarik sertifikat kesesuaian dari pelanggan dan mengubah informasi pada direktori sertifikasi mengenai status sertifikasi pelanggan.

Sertifikat Kesesuaian SNI yang dibekukan
Tidak ada/belum ada Sertifikat Kesesuaian SNI yang dibekukan

Sertifikat Kesesuaian SNI yang dicabut
Tidak ada/belum ada Sertifikat Kesesuaian SNI yang dicabut

Pemegang Sertifikat Kesesuaian SNI