Layanan Sertifikasi

  1. Penyampaian Permintaan Sertifikasi
  1. LSPro BBPSI Pascapanen menyediakan informasi untuk pemohon baik melalui website, email atau menghubungi petugas layanan melalui via WhatsApp (089613493986)
  2. Pemohon dapat mengakses pelayanan melalui website https://pascapanen.bsip.pertanian.go.id/ pada menu Lembaga Sertifikasi Produk dan melalui email [email protected]
  1. Pengajuan Permohonan Sertifikasi

Pemohon sertifikasi mengisi dan mengajukan formulir yang dapat didownload di sini. Formulir berisi informasi pemohon, informasi produk, informasi proses produksi dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam sertifikasi. Pemohon juga diminta melampirkan dokumen yang dibutuhkan sesuai pada formulir yang sudah diisi. Setelah mengisi formulir dan menyiapkan dokumen, Pemohon mengirimkan formulir yang sudah diisi melalui No Whatsapp 0896-1349-3986. Alur sertifikasi produk pada LSPro BBPSI Pascapanen Pertanian ditunjukkan pada gambar berikut.

Prosedur LSPRO

  1. Ruang Lingkup dan Skema Sertifikasi

  1. Hak Dan Kewajiban Pemohon Sertifikasi
  1. Hak Pemohon
    1. Menerima pelayanan atas jasa sertifikasi produk
    2. Mendapatkan jaminan kerahasiaan informasi yang telah diberikan selama proses sertifikasi
    3. Mendapatkan kesempatan re-sampling 1 (satu) kali apabila hasil uji sampel produk yang disertifikasi tidak memenuhi syarat mutu SNI, dengan biaya dibebankan kepada pemohon
    4. Mendapatkan sertifikat produk penggunaan tanda SNI setelah memenuhi semua persyaratan prosedur sertifikasi
  2. Kewajiban Pemohon
    1. Memenuhi semua persyaratan sertifikasi produk yang ditetapkan dalam skema sertifikasi selama proses sertifikasi
    2. Memberikan informasi selengkap-lengkapnya terkait produk yang diajukan untuk disertifikasi
    3. Membayar biaya sertifikasi produk
    4. Memberikan akses pabrik dan/atau lokasi produksi dalam rangka proses sertifikasi sesuai produk yang diajukan
    5. Menjadi pelanggan untuk dilakukan witness oleh KAN apabila diperlukan
    6. Menaati peraturan/ketentuan proses sertifikasi yang telah ditetapkan LSPro sesuai dengan pedoman sertifikasi termasuk kegiatan survailen ataupun resertifikasi
  1. Tinjauan Dokumen Permohonan
  1. Tinjauan permohonan dilakukan untuk memeriksa informasi pemohon, informasi produk dan informasi proses produksi. Tinjauan permohonan diperiksa menggunakan formulir yang berisi daftar checklist dokumen.
  2. Dalam proses peninjauan permohonan, LSPro BBPSI Pascapanen memastikan bahwa LSPro BBPSI Pascapanen memiliki kompetensi. LSPro BBPSI Pascapanen dapat melakukan penolakan permohonan sertifikasi apabila tidak memiliki kompetensi untuk melakukan sertifikasi tersebut.
  3. LSPro BBPSI Pascapanen melakukan tinjauan terhadap informasi yang diperoleh untuk memastikan bahwa:
    1. Informasi tentang pelanggan dan produk yang memadai untuk pelaksanaan proses sertifikasi
    2. Perjanjian antara lembaga sertifikasi dan pelanggan
    3. Ruang lingkup sertifikasi yang diminta
    4. Sarana untuk melakukan seluruh kegiatan evaluasi tersedia
    5. Lembaga sertifikasi memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan sertifikasi
  4. Hasil tinjauan permohonan akan diinformasikan kepada pelanggan apakah diterima atau ditolak melalui surat dari LSPro BBPSI Pascapanen.