LABORATORIUM PENGUJIAN
BBPSI PASCAPANEN
SNI ISO/IEC 17025:2017
- Deskripsi
Laboratorium Pengujian yang ada di Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian sudah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017. Parameter dan matriks ruang lingkup akreditasi: analisis proksimat (matriks susu bubuk dan biskuit), kadar amilosa (matriks tepung beras), partikel size analyzer (matriks cairan), kekentalan pati Rapid Visco analyzer (matriks bahan berpati), residu pestisida untuk malation dan klorfirifos (matriks sayur dan buah), Angka Lempeng Total (matriks teh dan tepung) serta mutu gabah dan beras.
Dasar Hukum:
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Publik,
- Permentan Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Standar Operasional,
- SNI ISO/IEC 17025:2017,
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.
Laboratorium pengujian kami memiliki kemampuan untuk menangani:
- Analisis proksimat dan kandungan gizi, mineral, vitamin, pigmen, senyawa flavonoid
- Analisi Cemaran (logam berat, residu pestisida dan mikrobiologi),
- Pengujian nano
- Analisis gula
- Analisis asam lemak
- Analisis formalin
- Analisis etilen
- Analisis alkohol
- Analisis kolesterol
- Analisis glukomanan
- Analisis amilograf
- Analisis total asal
- Analisis bilangan asam
- Analisi bilangan penyabunan
- Analisis amilosa
- FFA
- Analisis mutu gabah dan beras
- Memiliki alat spray dryer dan freeze dryer.
- Persyaratan
- Permintaan dari instansi, surat permintaan dari instansi terkait,
- Menulis identitas pada buku tamu sesuai KTP, SIM dan Pasport,
- Mengisi Form Permohonan Analisa, didownload disini.
- Memenuhi syarat-syarat sampel,
- Membayar biasa analisis sesuai PP Tarif.
- Mekanisme dan Prosedur

- Jangka Waktu
Waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan pengujian laboratorium dihitung 14 hari kerja (sabtu, minggu, hari libur nasional tidak dihitung) setelah pembayaran.
- Biaya/Tarif
- Biaya Pengujian berdasarkan PP Tarif RI Nomor 28 Tahun 2023. didownload disini
- Pembayaran langsung ke Lab BBPSI Pascapanen Pertanian via e-billing. Diberikan saat pendaftaran dan terima sampel. Bukti transfer bisa via WhatsApp (085213878771).
- Waktu dan Lokasi Layanan
Waktu:
- Senin-Kamis: Jam 08.30-15.00 WIB
- Jum’at: Jam 08.30-15.30 WIB
- Istirahat: Senin-Kamis Jam 12.00-13.00 WIB
- Istirahat: Jum’at jam 11.30-13.30 WIB
- Libur di Hari Sabtu/Minggu/Tanggal Merah/Cuti Bersama/Hari Raya
Lokasi Layanan:
- Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian Jalan Tentara Pelajar No.12 Bogor 16114
- Jalan Surotokuntho No. 56 Rawagabus Karawang 41313
- Pengaduan, Saran, Masukan
- Pengaduan harus disampaikan secara resmi melalui surat tertulis kepada BBPSI Pascapanen dan disertai bukti-bukti yang menunjang.
- Surat pengaduan disampaikan kepada petugas layanan baik secara langsung maupun melalui media elektronik.
- Banding dapat diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak disampaikan laporan hasil sertifikasi.
- Keputusan hasil pengaduan disampaikan secara tertulis oleh BBPSI Pascapanen kepada pihak yang mengajukan pengaduan.
Formulir Pengaduan dapat di akses melalui link:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSd8CIFv19y7QhjcZib4TWYrchvzPhX8QVSBXbptlqP8WvRZDg/viewform