Pengujian Analisa Laboratorium

LABORATORIUM PENGUJIAN

BBPSI PASCAPANEN

SNI ISO/IEC 17025:2017

 

Laboratorium Pengujian Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian, terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017, meliputi laboratorium Kimia, Fisika, Nanoteknologi, Mikrobiologi, laboratorium uji mutu gabah dan beras didukung oleh peralatan pengujian yang lengkap dan personel yang kompeten. Laboratorium pengujian kami memiliki kemampuan analisis proksimat dan kandungan gizi, mineral, vitamin, pigmen, senyawa flavonoid, cemaran (logam berat, residu pestisida dan mikrobiologi), dan pengujian nano. Selain itu, mampu menganalisis gula, asam lemak, formalin, etilen, alkohol, kolesterol, glukomanan, amilograf, total asal, bilangan asam, bilangan penyabunan, amilosa, FFA, mutu gabah dan beras serta memiliki alat spray dryer dan freeze dryer.

Parameter dan matriks ruang lingkup akreditasi: analisis proksimat (matriks susu bubuk dan biskuit), kadar amilosa (matriks tepung beras), partikel size analyzer (matriks cairan), kekentalan pati Rapid Visco analyzer (matriks bahan berpati), residu pestisida untuk malation dan klorfirifos (matriks sayur dan buah), Angka Lempeng Total (matriks teh dan tepung) serta mutu gabah dan beras.

Pengguna layanan laboratorium dapat melakukan parameter pengujian sesuai dengan Permenkeu nomor 85 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.

 

  1. DASAR HUKUM
    1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Publik,
    3. Permentan Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Standar Operasional,
    4. SNI ISO/IEC 17025:2017,
    5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.

 

  1. SYARAT
    1. Permintaan dari instansi, surat permintaan dari instansi terkait,
    2. Menulis identitas pada buku tamu sesuai KTP, SIM dan Pasport,
    3. Mengisi Form Permohonan Analisa, didownload disini.
    4. Memenuhi syarat-syarat sampel,
    5. Membayar biasa analisis sesuai PP Tarif.

 

  1. PROSEDUR

Prosedur Lab BSIP Pascapanen

 

  1. BIAYA

Berdasarkan PP Tarif RI Nomor 28 Tahun 2023. didownload disini

 

  1. WAKTU PENYELESAIAN 

Waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan pengujian laboratorium dihitung 14 hari kerja (sabtu, minggu, hari libur nasional tidak dihitung) setelah pembayaran.

 

  1. LOKASI
    1. Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian Jalan Tentara Pelajar No.12 Bogor 16114
    2. Jalan Surotokuntho No. 56 Rawagabus Karawang 41313

Pada Jam Pelayanan:

  • Senin-Kamis: Jam 08.30-15.00 WIB
  • Jum’at: Jam 08.30-15.30 WIB
  • Istirahat: Senin-Kamis Jam 12.00-13.00 WIB
  • Istirahat: Jum’at jam 11.30-13.30 WIB
  • Libur di Hari Sabtu/Minggu/Tanggal Merah/Cuti Bersama/Hari Raya

 

  1. PENYELENGGARA

Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian.

 

  1. PEMBAYARAN

Pembayaran langsung ke Lab BBPSI-Pascapanen Pertanian via e-billing. Diberikan saat pendaftaran dan terima sampel. Bukti transfer bisa via WhatsApp (085213878771).

 

  1. KELUHAN DAN BANDING
  • Pengajuan keluhan harus disampaikan secara resmi melalui surat tertulis kepada BBPSI Pascapanen dan disertai bukti-bukti yang menunjang.
  • Surat keluhan disampaikan kepada petugas layanan baik secara langsung maupun melalui media elektronik.
  • Banding dapat diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak disampaikan laporan hasil sertifikasi.
  • Keputusan hasil keluhan disampaikan secara tertulis oleh BBPSI Pascapanen kepada pihak yang mengajukan keluhan.

 

Formulir dapat di akses melalui link:

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSd8CIFv19y7QhjcZib4TWYrchvzPhX8QVSBXbptlqP8WvRZDg/viewform