Penyelenggara Uji Profisiensi (PUP)

LABORATORIUM PENYELENGGARA UJI PROFISIENSI(PUP)

BBPSI PASCAPANEN

SNI ISO/IEC 17043:2010

 

Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian (BBPSI Pascapanen Pertanian) merupakan salah satu unit kerja yang berada dibawah Badan Standardisasi Instrumen Pertanian. Tugas pokok dan fungsinya antara lain menjadi institusi pelaksana layanan pengujian, kalibrasi dan penilaian kesesuaian standar instrumen pascapanen pertanian. BBPSI Pascapanen Pertanian telah mendapatkan sertifikat SNI ISO/IEC 17043:2010 pada tahun 2019. Oleh karena itu, dalam rangka implementasi sistem mutu SNI ISO/IEC 17043:2023

BBPSI Pascapanen Pertanian akan menyelenggarakan Uji Profisiensi pada tahun 2024 dengan matriks beras dan parameter uji meliputi kadar air, beras patah, beras kepala, kadar amilosa dan derajat sosoh. Rangkaian kegiatan Uji Profisiensi akan dimulai dari bulan Januari 2024 sampai dengan Oktober 2024. Calon peserta Uji Profisiensi terdiri atas 25 laboratorium peserta baik yang berasal dari instansi pemerintah maupun swasta.

 

  1. PROSEDUR PERMOHONAN LAYANAN

Prosedur Pelayanan PUP

 

  1. PARAMETER
    • Pemeliharaan: Kadar air, beras patah, beras kepala, kadar amilosa.
    • Perluasan ruang lingkup: derajat sosoh.

 

  1. FASILITAS
    • Bahan acuan untuk parameter derajat sosoh.
    • Temu teknis untuk 1 orang perwakilan dari peserta UP.

 

  1. PENDAFTARAN
    • Termin I: 12 Februari – 15 Maret 2024
    • Termin II: 16 Maret – 5 April 2024
    • Kuota: Minimal 25 peserta.

 

  1. HAK PESERTA
    • Menerima laporan uji profisiensi dengan jelas, akurat, objektif, dan komprehensif yang mencakup kinerja peserta uji profisiensi.
    • Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian BSIP Pascapanen sesuai dengan ketentuan organisasi induk yaitu Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian.
    • Menjaga kerahasiaan dan tidak akan menyalahgunakan setiap informasi dan atau data hasil uji profisiensi.

 

  1. WAKTU PENYELESAIAN
    • 157 Hari Kerja

 

  1. KELUHAN DAN BANDING
    • Pengajuan keluhan harus disampaikan secara resmi melalui surat tertulis kepada LPH BBPSI Pascapanen dan disertai bukti-bukti yang menunjang.
    • Pengajuan keluhan harus disampaikan secara resmi melalui surat tertulis kepada LPH BBPSI Pascapanen dan disertai bukti-bukti yang menunjang.
    • Banding dapat diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak disampaikan laporan hasil sertifikasi.
    • Keputusan hasil keluhan disampaikan secara tertulis oleh LPK BBPSI Pascapanen kepada pihak yang mengajukan keluhan.
    • Formulir dapat di akses melalui link:

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSd8CIFv19y7QhjcZib4TWYrchvzPhX8QVSBXbptlqP8WvRZDg/viewform

Kontak PUP 2024