Penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI)

Nama Komtek  : Komite Teknis (Komtek) 65-22 Pascapanen Pertanian

Ruang Lingkup :

Pengembangan standar di bidang pascapanen pertanian meliputi:

§Manajemen kehilangan hasil produksi budi daya pertanian.

§Penanganan pascapanen meliputi pembersihan, pencucian, penyortiran, pengelasan, pengeringan, pengupasan, pembekuan, perajangan, pengawetan, pengemasan, penyimpanan, dan transportasi pada hasil produksi budi daya pertanian.

§Batas cemaran kimia pada hasil produksi budi daya pertanian. Standar yang dikembangkan mengacu pada ruang lingkup codex committee on pesticide residue (ccpr), tidak termasuk lingkup. Pengembangan standar metode pengujian pestisida.

 

Sekretariat :

BBPSI Pascapanen, BSIP.

Jalan Tentara Pelajar no. 12, Cimanggu, Bogor 16114.

Email : [email protected]

 

Penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia Tahun 2023 dengan Konseptor BBPSI Pascapanen:

 

1. RSNI Cabai Kering

Proses hingga saat ini

RSNI 2 (menuju Ratek 2)

Judul SNI

Cabai Kering

Kenapa SNI ini ada

  • SNI cabai kering sudah  out of date perlu direvisi
  • Sesuai peraturan BSN No. 6 Tahun 2018  tentang Pedoman Kaji Ulang SNI setiap 5 tahun
  • SNI cabai kering disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan iptek menuju globalisasi

         

Ruang Lingkup

Standar ini berlaku untuk cabai kering utuh yang berasal dari Capsicum annuum (keriting, besar) atau Capsicum frutescens (rawit) dari famili Solanaceae untuk bahan dalam olahan pangan, pengemasan ulang atau kebutuhan industri. Standar ini menetapkan klasifikasi, persyaratan mutu, pengemasan, pelabelan, higienitas, metode pengambilan contoh, metode uji, dan syarat lulus uji.

 

2. RSNI Karkas dan daging ayam ras

Proses hingga saat ini

RSNI2 (Selesai Ratek )

Judul SNI

Karkas dan daging ayam ras

Kenapa SNI ini ada

untuk memberi jaminan terhadap keamanan dan mutu karkas dan daging ayam ras dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, inovasi dan teknologi

Ruang Lingkup

istilah dan definisi, klasifikasi,  syarat mutu, cara pengambilan contoh, metode uji, cara pelabelan, serta cara pengemasan karkas dan daging ayam ras.

Catatan: Standar ini tidak berlaku untuk karkas dan daging ayam ras segar hangat.

 

 

3. RSNI Daun Kelor (Moringa oleifera) Kering

Proses hingga saat ini

SNI daun kelor adalah SNI baru dan saat ini sudah RSNI2 sedang perbaikan untuk RSNI3

 

Judul SNI

Daun Kelor (Moringa oleifera) Kering

Kenapa SNI ini ada

a.    Pemanfaatan daun kelor sudah sangat luas baik dalam bentuk segar maupun olahan. Pasar kelor sangat potensial dan berkembang sebagai salah satu komoditas ekspor. Selama ini persyaratan  terkait daun maupun bubuk kelor belum ada baik terkait SNI maupun standar penanganan dan pengolahannya. Oleh karena itu diperlukan standardisasi terkait daun dan bubuk kelor sehingga menjamin produsen maupun konsumen dalam pemanfaatannya.

b. Meningkatnya perdagangan dan pemanfaatan kelor memerlukan standar maupun regulasi untuk mendukung perdagangan yang menguntungkan konsumen dan produsen.

c. Adanya permintaan dari stake holder dan asosiasi (Asosiasi Beyond Moringa Indonesia) tentang pentingnya standar kelor untuk perdagangan ke depan.

 

Ruang Lingkup

Standar ini menetapkan syarat mutu, pengambilan contoh, metode uji, pengemasan dan penandaan untuk daun kelor kering utuh. Standar ini berlaku untuk daun kelor kering yang akan digunakan untuk industri pangan.

 

 

4.    RSNI Pati Sagu

 

Proses hingga saat ini

RSNI Pati Sagu sdh tahap RSNI 2  ( persiapan untuk ratek ke 2)

Judul SNI

Pati Sagu

Kenapa SNI ini ada

a.    Sagu merupakan komoditas perkebunan yang potensial di Indonesia

b.    SNI Pati sagu sudah out of date sehingga perlu direvisi sesuai dengan Peraturan BSN No.6 Tahun 2018

c.     Untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan pati sagu sehingga dapat mengikuti perkembangan teknologi

 

Ruang Lingkup

Standar ini menetapkan acuan normatif, istilah dan definisi, bahan, klasifikasi, syarat mutu, pengambilan contoh cara uji, higiene, pengemasan dan penandaan untuk pati sagu.