Website LPH BBPSI Pascapanen Bisa diakses di:
https://lph-pascapanen.bsipkementan.id/
LEMBAGA PEMERIKSA HALAL (LPH)
BBPSI PASCAPANEN PERTANIAN
LPH BBPSI Pascapanen Pertanian merupakan salah satu layanan BBPSI Pascapanen yang menyelenggarakan audit kehalalan produk pascapanen pertanian, berlokasi di Jl. Tentara Pelajar Nomor 12, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. LPH BBPSI Pascapanen Pertanian memberikan jasa pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk pangan olahan, produk kimiawi, dan jasa penyembelihan untuk keperluan sertifikasi halal. Jasa yang diberikan kepada Pelanggan dilaksanakan secara profesional dan efektivitas yang tinggi untuk kepentingan pengguna jasa.
Penerapan sistem manajemen mutu LPH BBPSI Pascapanen Pertanian, mengacu pada referensi utama, yaitu SNI ISO/IEC 17065:2012 serta dokumen peraturan terkait lainnya yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
- JAMINAN KETIDAKBERPIHAKAN
Manajemen dan setiap personil LPH BBPSI Pascapanen Pertanian melaksanakan tugas dengan amanah dan integritas serta melaksanakan proses pemeriksaan produk halal yang bebas dari tekanan komersial, keuangan dan lainnya yang dapat mempengaruhi keputusan pemeriksaan
LPH BBPSI Pascapanen Pertanian memiliki stabilitas keuangan berdasarkan ketentuan hukum pemerintah Republik Indonesia dan memiliki sumber daya yang dibutuhkan untuk operasional pemeriksaan kehalalan produk, yang berasal dari sumber daya pembiayaan LPH BBPSI Pascapanen Pertanian.
Laboratorium pengujian produk halal dilakukan di laboratorium LPPOM MUI yang telah bekerja sama dengan LPH BBPSI Pascapanen Pertanian.
Ruang lingkup pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan kehalalan produk yang dilakukan oleh LPH BBPSI Pascapanen Pertanian adalah:
- Produk makanan
- Produk minuman
- Produk kimiawi
- Jasa penyembelihan

Skema pemeriksaan dapat diperoleh dengan pengajuan permohonan informasi melalui email: [email protected]
- HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN
Hak pelanggan:
- Menerima pelayanan atas jasa pemeriksaan halal produk dari LPH BBPSI Pascapanen Pertanian.
- Memberikan persetujuan terhadap tim audit yang ditunjuk dan jadwal proses pemeriksaan halal yang ditentukan oleh LPH BBPSI Pascapanen Pertanian.
- Menerima laporan hasil audit.
- Mengajukan keluhan dan banding kepada LPH BBPSI Pascapanen Pertanian yang berkaitan dengan proses pemeriksaan kehalalan produk.
Kewajiban Pelanggan:
- Pelanggan selalu memenuhi persyaratan pemeriksaan termasuk menerapkan perubahan yang sesuai bila perubahan tersebut telah dikomunikasikan oleh LPH BBPSI Pascapanen Pertanian;
- Pemeriksaan kehalalan berlaku untuk produksi yang sedang berlangsung, produk yang dilakukan pemeriksaan untuk keperluan sertifikasi halal wajib secara terus menerus memenuhi persyaratan;
- Pelanggan wajib membuat seluruh pengaturan yang diperlukan untuk: 1. Pelaksanaan audit pemeriksaan kehalalan oleh LPH BBPSI Pascapanen Pertanian dan survailen/pengawasan (jika diperlukan), termasuk ketentuan untuk memeriksa dokumen dan rekaman, serta akses terhadap peralatan, lokasi, wilayah, personil, dan subkontraktor yang relevan; 2. Penyelidikan pengaduan; 3. Partisipasi penyaksian proses pemeriksaan halal jika diperlukan.
- Membuat pernyataan terkait pemeriksaan hanya sesuai dengan ruang lingkup pemeriksaan halal;
- Memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh tim audit LPH BBPSI Pascapanen Pertanian saat melakukan pemeriksaan kehalalan produk di lokasi pelanggan;
- Tidak menggunakan segala hal terkait audit/pemeriksaan kehalalan sedemikian rupa sehingga mengakibatkan reputasi LPH BBPSI Pascapanen Pertanian dianggap oleh BPJPH atau lembaga lain atau masyarakat sebagai menyesatkan atau tidak sah;
- Pada saat status sertifikat halal sudah tidak berlaku, pelanggan tidak boleh mencamtumkan logo halal dalam kemasan produk sampai dengan sertifikat halal yang berlaku terbit.
- Jika pelanggan memberikan salinan dokumen terkait aktifitas audit/pemeriksaan kehalalan kepada pihak lain, dokumen wajib direproduksi secara keseluruhan atau seperti yang ditentukan dalam skema sertifikasi;
- Pelanggan dalam membuat referensi untuk sertifikasi halal di media komunikasi seperti dokumen, brosur atau iklan, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan Lembaga Pemeriksa Halal (BPJPH) atau seperti yang ditetapkan dalam skema sertifikasi;
- Pelanggan wajib memenuhi persyaratan apapun yang ditentukan dalam skema audit atau sertifikasi yang berhubungan dengan penggunaan tanda kesesuaian/logo halal, dan informasi yang terkait dengan produk dan jasa;
- Pelanggan wajib menyimpan rekaman seluruh keluhan yang diketahui berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi halal dan membuat rekaman tersedia bagi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bila diminta;
- Mengambil tindakan yang tepat terhadap keluhan dan setiap kekurangan yang ditemukan dalam produk yang mempengaruhi kesesuaiannya terhadap persyaratan sertifikasi;
- Mendokumentasikan tindakan yang diambil terhadap keluhan yang diterima dari para pemangku kepentingan;
- Pelanggan wajib menginformasikan kepada LPH dan/atau Lembaga penerbit sertifikat halal (BPJPH), tanpa penundaan, perubahan yang dapat mempengaruhi kemampuannya sesuai dengan persyaratan sertifikasi.
- Membayar biaya proses pemeriksaan halal dan biaya pengujian jika diperlukan
- Menyediakan akses terhadap pelaksanaan asesmen penyaksian dalam rangka akreditasi LPH BBPSI Pascapanen Pertnaian ataupun penyelidikan keluhan dan banding
- BIAYA DAN PENAWARAN SERTIFIKASI HALAL
Biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH. Biaya belum termasuk biaya akomodasi, transportasi dan biaya pengujian (jika ada). didownload disini
- JENIS PRODUK PEMERIKSAAN HALAL SESUAI RUANG LINGKUP LPH BBPSI PASCAPANEN PERTANIAN
Jenis Produk
|
Sub Jenis Produk
|
Makanan
|
- Susu dan analognya,
- Lemak, minyak, dan emulsi minyak,
- Es untuk dimakan (edible ice) termasuk sherbet dan sorbet,
- Buah dan sayur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan,
- Kembang gula/permen dan cokelat,
- Serealia dan produk serealia yang merupakan produk turunan dari biji serealia, akar dan umbi kacang-kacangan dan empulur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan,
- Produk bakeri,
- Daging dan produk olahan daging,
- Ikan dan produk perikanan, termasuk moluska, krustase, dan ekinodermata dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan,
- Telur olahan dan produk-produk telur hasil olahan,
- Gula dan pemanis termasuk madu,
- Garam, rempah, sup, saus, salad, serta produk protein,
- Pangan olahan untuk keperluan gizi khusus,
- Makanan ringan siap santap,
- Pangan siap saji,
- Penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan,
- Bahan tambahan pangan.
|
Minuman
|
- Minuman dengan pengolahan
- Kelompok bahan minuman
|
Produk kimiawi
|
- Kelompok bahan penolong
- Bahan kimiawi lainnya
|
Jasa Penyembelihan
|
- Jasa Penyembelihan Rumah Potong Hewan
|

Dukungan sumber daya:
- Laboratorium pengujian internal dan eksternal yang sudah terakreditasi ISO/IEC 17025:2017
- 7 orang Auditor halal kompeten dan tersertifikasi LSP MUI
- 22 orang Petugas Pengambil Contoh (PPC) yang terlatih
- AUDITOR HALAL BBPSI PASCAPANEN
No
|
Nama
|
Pendidikan
|
Lingkup
Pemeriksaan
(Keahlian)
|
|
|
1
|
Prima Luna, S.TP, M.Si, Ph.D
|
S1 Teknologi Pangan dan Gizi
S2 Ilmu Pangan
S3 Food&Nutrition Sciences
|
Makanan dan Minuman
|
|
2
|
Miskiyah, S.Pt, MP
|
S1 Ilmu Peternakan
S2 Ilmu dan Teknologi Pangan
|
Jasa Penyembelihan
(RPH/RPU)
|
|
3
|
Ermi Sukasih, S.TP, M.Si
|
S1 Teknologi Hasil Pertanian
S2 Ilmu Pangan
|
Makanan dan Minuman
|
|
4
|
Dr. Winda Haliza, SP., M.Si
|
S1 Teknologi Hasil Pertanian
S2 Ilmu Pangan
S3 Ilmu Pangan
|
Makanan dan Minuman
|
|
5
|
Kendri Wahyuningsih,
S.Si, M.Sc
|
S1 Ilmu Kimia
S2 Teknologi Industri Pertanian
|
Kimia
|
|
6
|
Kirana Sanggrami Sasmitaloka, S.TP, M.Si
|
S1 Teknologi Industri Pertanian
S2 Teknologi Industri Pertanian
|
Makanan dan Minuman
|
|
7
|
Resa Setia Adiandri, S.TP, M.Si
|
S1 Teknologi Industri Pertanian
S2 Teknologi Industri Pertanian
|
Makanan dan Minuman
|
|
- WAKTU PENYELESAIAN
15 Hari Kerja
- Masa Berlaku Sertifikat Halal
- Berdasarkan Undang-undang RI No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, Sertifikat Halal Berlaku Seumur Hidup
- KELUHAN DAN BANDING
- Pengajuan keluhan harus disampaikan secara resmi melalui surat tertulis kepada LPH BBPSI Pascapanen dan disertai bukti-bukti yang menunjang.
- Surat keluhan disampaikan kepada petugas layanan baik secara langsung maupun melalui media elektronik.
- Banding dapat diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak disampaikan laporan hasil sertifikasi
- Keputusan hasil keluhan disampaikan secara tertulis oleh LPH BBPSI Pascapanen kepada pihak yang mengajukan keluhan
Formulir dapat di download melalui link:
https://docs.google.com/document/d/1B_is_EMFInD-Kx2kfhIlTf-u9KQR9Cc_/edit?usp=sharing&ouid=118383441509708627504&rtpof=true&sd=true