Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa (LSPro) serta Petugas Pengambil Contoh (PPC)

LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK, JASA, PROSES (LSPro) serta PETUGAS PENGAMBIL CONTOH (PPC)

BBPSI PASCAPANEN PERTANIAN

 

1.      Apa itu LSPro dan PPC BBSPI Pascapanen Pertanian

LSPro BBPSI Pascapanen Pertanian merupakan salah satu layanan BBPSI Pascapanen yang menyelenggarakan sertifikasi produk sesuai dengan SNI ISO/IEC 17065:2012. LSPro BBPSI Pascapanen Pertanian berlokasi di dua lokasi, yaitu Jalan Tentara Pelajar No. 12, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat dan Jalan Surotokunto No. 56 Adiarsa Timur, Karawang, Jawa Barat.

Petugas Pengambil Contoh (PPC) adalah Petugas yang ditunjuk untuk melakukan tugas pengambilan contoh berdasarkan kompetensi di bidang pengambilan contoh. PPC BBPSI Pascapanen Pertanian telah mendapatkan sertifikat pelatihan dari BSN berdasarkan SNI 19-0428-1998 dan SNI 19-0429-1989 (teknik pengambilan contoh dan penerapan untuk sampel padatan dan cairan).

Salah satu bentuk layanan yang dilakukan oleh BBPSI Pascapanen pertanian dalam melakukan pengambilan contoh bahan atau barang, untuk tujuan yang bersifat formal diantaranya untuk pengujian, standardisasi atau forensik. PPC merupakan bagian dari LSPro BBPSI Pascapanen Pertanian untuk mendukung layanan pengambilan contoh  pada proses sertifikasi.

Ruang lingkup sertifikasi LSPro BBPSI Pascapanen Pertanian antara lain Hasil Pertanian dan Perkebunan (beras, biji kopi, dll) serta Produk tanaman dan turunannya (gula, produk gula, pati).

LSPro BBPSI Pascapanen Pertanian memiliki skema sertifikasi untuk masing-masing produk dalam ruang lingkup sebagai panduan bagi pelanggan dalam mensertifikasi produknya. Prosedur pelayanan LSPro BBPSI Pascapanen Pertanian ditunjukkan oleh gambar berikut.

Prosedur LSPRO

Pelayanan yang diberikan kepada pelanggan dilaksanakan secara profesional dengan efektivitas yang tinggi untuk kepentingan pengguna layanan. 

2.      Sumber daya

  1. Laboratorium pengujian internal dan eksternal yang sudah terakreditasi ISO/IEC 17025:2017
  2. 18 orang Auditor yang terlatih
  3. 25 orang Petugas Pengambil Contoh (PPC) yang terlatih

3.      Struktur LSPro

Struktur LSPRO 2024

4.      Informasi yang dibutuhkan untuk sertifikasi formulir dapat didownload disini

  1. Informasi Pemohon
  1. Nama Pemohon, alamat Pemohon, serta nama dan kedudukan atau jabatan personel yang bertanggung jawab atas pengajuan permohonan sertifikasi,
  2. Legalitas dan bukti pemenuhan persyaratan izin usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  3. Pemenuhan persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang merek,
  4. Apabila Pemohon melakukan pembuatan produk dengan merek yang dimiliki oleh pihak lain, menyertakan bukti perjanjian yang mengikat secara hukum untuk melakukan pembuatan produk untuk pihak lain,
  5. Apabila Pemohon bertindak sebagai pemilik merek yang mensubkontrakkan proses produksinya kepada pihak lain, menyertakan bukti kepemilikan merek dan perjanjian subkontrak pelaksanaan produksi dengan pihak lain,
  6. Apabila Pemohon bertindak sebagai perwakilan resmi pemilik merek yang berkedudukan hukum di luar negeri, menyertakan bukti perjanjian yang mengikat secara hukum tentang penunjukan sebagai perwakilan resmi pemilik merek di wilayah Republik Indonesia,
  7. Pernyataan bahwa Pemohon sertifikasi bertanggung jawab penuh atas pemenuhan persyaratan SNI dan pemenuhan persyaratan proses sertifikasi dan bersedia memberikan akses terhadap lokasi dan/atau informasi yang diperlukan oleh LSPro dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi.
  1. Informasi Produk
  1. Merek produk yang diajukan untuk disertifikasi (jika relevan) (merek sudah terdaftar di HAKI),
  2. Jenis/tipe/varian produk yang diajukan untuk disertifikasi,
  3. SNI gula kristal mentah,
  4. Foto kemasan produk, jika relevan,
  5. Daftar bahan baku termasuk bahan tambahan,
  6. Label produk.
  1. Informasi Proses Produksi
  1. Nama dan alamat tempat produksi,
  2. Struktur organisasi, nama dan jabatan personel penanggung jawab proses produksi,
  3. Informasi tentang asal usul produk yang akan disertifikasi,
  4. Informasi tentang data produksi untuk masing-masing varian,
  5. Dokumen pengendalian produksi mulai dari bahan baku sampai pengendalian produk jadi,
  6. Dokumen sistem manajemen mutu terkait produk yang diajukan,
  7. Apabila telah tersedia, menyertakan sertifikat penerapan sistem manajemen mutu berdasarkan SNI ISO 9001 dari Lembaga Sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN atau ISO 9001 oleh badan akreditasi penandatangan International Accreditation Forum (IAF)/Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) Multilateral Recognition Agreement (MLA) dengan ruang lingkup yang sesuai dan sertifikat penerapan SNI 22000/HACCP.

5.      Biaya

 Berdasarkan Tarif PMK Nomor 85 Tahun 2023 didownload disini

6.      Waktu Penyelesaian 7 Hari Kerja

7.      Penanganan keluhan

Penanganan Keluhan LSPRO 2024

8.      Penanganan banding

Penanganan Banding LSPRO 2024

 

Formulir Pengaduan dapat di akses melalui link: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSd8CIFv19y7QhjcZib4TWYrchvzPhX8QVSBXbptlqP8WvRZDg/viewform