Standar Layanan Sertifikasi

  1. Tarif Layanan Sertifikasi
  1. Waktu dan Lokasi Pelayanan

Waktu:

  • Senin-Kamis: Jam 08.30-15.00 WIB
  • Jum’at: Jam 08.30-15.30 WIB
  • Istirahat: Senin-Kamis Jam 12.00-13.00 WIB
  • Istirahat: Jum’at jam 11.30-13.30 WIB
  • Libur di Hari Sabtu/Minggu/Tanggal Merah/Cuti Bersama/Hari Raya

 

            Lokasi layanan:

  Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian Jalan Tentara Pelajar    

  No.12 Bogor 16114

 

  1. Prosedur Evaluasi
  1. LSPro BBPSI Pascapanen menunjuk personel yang kompeten dan bertanggung jawab untuk bertugas menjalankan prosedur evaluasi. Evaluasi dilakukan dalam 2 tahap, yaitu evaluasi tahap 1 untuk memeriksa kesesuaian informasi yang diberikan dan evaluasi tahap 2 untuk audit proses produksi dan sistem manajemen yang relevan serta pengujian produk.
  2. Apabila hasil evaluasi tahap 1 menunjukkan ketidaksesuaian, maka pemohon akan diberikan waktu untuk melakukan tindakan perbaikan selama 14 hari kerja. Penambahan waktu untuk tindakan perbaikan dapat diberikan maksimal 7 hari kerja.
  3. Apabila pemohon tidak mampu menyelesaikan perbaikan hingga batas waktu yang ditentukan maka proses sertifikasi dihentikan dan pemohon dapat mengejukan permohonan sertifikasi kembali.
  4. Tim audit yang sudah ditugaskan oleh LSPro BBPSI Pascapanen melaksanakan evaluasi tahap 2 di lokasi pemohon sesuai dengan rencana evaluasi yang telah ditetapkan. Temuan ketidaksesuaian dikomunikasikan kepada pemohon sebelum pelaksanaan penutupan.
  5. Kategori ketidaksesuaian pada evaluasi tahap 2 berupa major dan minor. Kategori ketidaksesuaian major apabila berhubungan langsung dengan mutu produk dan mengakibatkan ketidakpuasan pelanggan atau Sistem Manajemen Mutu tidak berjalan maka tindakan koreksi diberi waktu maksimal 1 bulan (30 hari kalender). Kategori ketidaksesuaian minor apabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan sistem manajemen mutu maka diberi waktu 2 bulan (60 hari kalender) untuk rencana tindakan koreksinya dan tindakan koreksinya akan diverifikasi pada survailen berikutnya.
  6. Pengambilan contoh dilakukan oleh PPC dengan mengacu kepada SNI 19-0428-1998 untuk contoh padatan dan SNI 19-0429-1989 untuk contoh cairan dan semi padat. Contoh yang sudah diambil kemudian akan dibuat dalam 3 kemasan, yaitu untuk diuji di laboratorium, arsip laboratorium dan arsip pemohon.
  7. Apabila hasil uji laboratorium terhadap produk yang disertifikasi tidak memenuhi persyaratan, maka pemohon dapat mengajukan pengambilan contoh ulang hingga dinyatakan memenuhi.
  8. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan pemohon belum melakukan tindakan perbaikan, maka LSPro BBPSI Pascapanen memberikan surat peringatan penghentian proses sertifikasi. Apabila pemohon tidak menindaklanjuti surat peringatan penghentian sertifikasi maka proses sertifikasi akan dihentikan.
  1. Keputusan Sertifikasi
  1. LSPro BBPSI Pascapanen menetapkan personel untuk membuat keputusan sertifikasi yang dibentuk dalam Komite Pengambil Keputusan. Komite Pengambil Keputusan tidak terlibat dalam proses evaluasi.
  2. Komite Pengambil Keputusan menerima dan memeriksa rekomendasi hasil evaluasi serta menelaah dokumen hasil sertifikasi untuk mengambil keputusan sertifikasi. Keputusan sertifikasi akan diinformasikan kepada pelanggan.
  1. Pemberian Sertifikat Kesesuaian SNI
  1. Apabila keputusan sertifikasi berupa pemberian sertifikat tanda kesesuaian SNI, maka LSPro BBPSI Pascapanen menyiapkan dokumen sertifikat yang berisi informasi mengenai produk.
  2. Sertifikat kesesuaian akan diberikan kepada pelanggan apabila pelanggan sudah memenuhi semua persyaratan sertifikasi dan perjanjian sertifikasi telah diselesaikan.
  3. LSPro BBPSI Pascapanen akan mengajukan SPPT (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda) SNI kepada BSN melalui www.bangbeni.bsn.go.id. Setelah BSN menerbitkan SPPT SNI, LSPro BBPSI Pascapanen menyerahkan SPPT SNI kepada pelanggan, bersamaan dengan surat perjanjian Penggunaan Lisensi, Sertifikat dan Tanda Kesesuaian.
  1. Hak Dan Kewajiban Pemegang Sertifikat Kesesuaian SNI
  1. Hak pemegang sertifikat kesesuaian SNI
    1. Membubuhkan tanda kesesuaian pada produk yang telah disertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi produk yang telah ditetapkan oleh LSPro BBPSI Pascapanen.
    2. Mempublikasikan fakta bahwa LSPro BBPSI Pascapanen telah memberi wewenang untuk membubuhkan tanda kesesuaian pada produk yang telah disertifikasi.
    3. Menerima informasi dari LSPro BBPSI Pascapanen apabila standar acuan yang digunakan untuk sertifikasi produk mengalami perubahan, termasuk penjelasan perubahan tersebut,
  2. Kewajiban pemegang sertifikat kesesuaian SNI
    1. Memberikan informasi yang terdapat dalam sertifikat kesesuaian untuk dipublikasikan dalam direktori sertifikasi LSPro BBPSI Pascapanen.
    2. Menjaga dan mengendalikan kesesuaian produk yang diproduksi dan dipasok yang telah disertifikasi oleh LSPro BBPSI Pascapanen terhadap persyaratan yang ditetapkan dalam standar.
    3. Memberikan akses yang tidak dihalangi kepada personel yang mewakili LSPro BBPSI Pascapanen untuk mengakses pabrik dan/atau fasilitas produksi yang berkaitan dengan produk yang sudah disertifikasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu selama jam kerja yang normal berlaku pada pabrik/fasilitas produksi tersebut.
    4. Menginformasikan kepada LSPro BBPSI Pascapanen setiap rencana modifikasi terhadap produk, proses produksi dan/atau sistem mutu yang berkaitan dengan produk yang telah disertifikasi.
    5. Memberikan laporan tentang keluhan yang diterima dari konsumen mengenai produk yang telah disertifikasi kepada LSPro BBPSI Pascapanen.
    6. Menyesuaikan produk yang telah disertifikasi dengan standar acuan terbaru, apabila terdapat perubahan standar acuan untuk produk yang disertifikasi. Pemegang sertifikat kesesuaian perlu memberikan konfirmasi mengenai kesanggupan untuk memenuhi revisi standar. Apabila tidak sanggup, maka sertifikasi akan dibekukan.
    7. Melakukan survailen produk yang telah disertifikasi setiap tahunnya sesuai dengan tipe skema sertifikasi (tipe 2/tipe 5) dengan waktu yang akan diberitahukan selanjutnya oleh LSPro BBPSI Pascapanen.
  1. Penanganan Keluhan

LSPro BBPSI Pascapanen Pertanian memiliki prosedur untuk menindaklanjuti keluhan. LSPro BBPSI Pascapanen mengidentifikasi penyebab keluhan dan menindaklanjuti keluhan tersebut apabila berkaitan dengan kegiatan sertifikasi. Untuk memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan, personel yang telah memberikan konsultasi kepada pelanggan, atau personel yang telah dipekerjakan oleh pelanggan, harus tidak boleh ditugaskan oleh LSPro BBPSI Pascapanen untuk meninjau atau menyetujui keputusan keluhan pelanggan dalam waktu dua tahun setelah akhir konsultasi atau pekerjaan. Keputusan menyelesaikan keluhan harus dilakukan oleh, atau ditinjau dan disetujui oleh satu orang atau lebih yang ditetapkan oleh LSPro BBPSI Pascapanen yang tidak terlibat dalam kegiatan sertifikasi yang terkait dengan keluhan yang diajukan. LSPro BBPSI Pascapanen menyampaikan pemberitahuan secara formal terkait hasil dan akhir proses keluhan kepada pihak yang menyampaikan keluhan. Formulir Pengaduan dapat di akses melalui Link: Klik Di Sini Prosedur penanganan keluhan ditampilkan pada gambar di bawah ini.

Penanganan Keluhan LSPRO 2024 

  1. Penanganan Banding

LSPro BBPSI Pascapanen Pertanian memiliki prosedur untuk menindaklanjuti banding. Untuk memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan, personel yang telah memberikan konsultasi kepada pelanggan, atau personel yang telah dipekerjakan oleh pelanggan, harus tidak boleh ditugaskan oleh LSPro BBPSI Pascapanen untuk meninjau atau menyetujui keputusan banding pelanggan dalam waktu dua tahun setelah akhir konsultasi atau pekerjaan. Keputusan menyelesaikan banding harus dilakukan oleh, atau ditinjau dan disetujui oleh satu orang atau lebih yang ditetapkan oleh LSPro BBPSI Pascapanen yang tidak terlibat dalam kegiatan sertifikasi yang terkait dengan banding yang diajukan. LSPro BBPSI Pascapanen menyampaikan pemberitahuan secara formal terkait hasil dan akhir proses banding kepada pihak yang menyampaikan banding. Formulir Pengaduan dapat di akses melalui Link: Klik Di Sini Prosedur penanganan banding ditampilkan pada gambar di bawah ini.

Penanganan Banding LSPRO 2024