Badan Standardisasi Nasional sudah menetapkan SNI 3389:2023 untuk Standar Mutu Cabai Kering
Cabai merupakan komoditas hortikultura di Indonesia yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat. Cabai digunakan untuk keperluan rumah tangga dan juga dapat digunakan untuk keperluan industri diantaranya, industri bumbu masakan dan industri makanan.
Ketersediaan dan kebutuhan cabai merah di masyarakat sangat tidak stabil. Hal tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti cuaca, bencana, hama, dan sebagainya. Keadaan demikian merupakan permasalahan pertanian yang sering dihadapi di masyarakat. Pada saat produksi meningkat, harga cabai merah relatif rendah. Pada saat produksi cabai merah menurun, harga cabai merah akan meningkat karena terjadi kelangkaan komoditas.
Salah satu cara untuk menjaga ketersediaan cabai merah adalah dengan cara dikeringkan. Untuk menjaga kualitas cabai yang sudah dikeringkan (Cabai Kering) ini, Badan Standardisasi Nasional sudah menetapkan SNI 3389:2023 untuk Standar Mutu Cabai Kering. selengkapnya lihat pada gambar link berikut: https://www.facebook.com/BSIPPascapanenPertanian/posts/pfbid06Hs8iQE9EKcH9b9dYcesunpXWMuRsrPNUQLsAP7M18MduNSjD5ufaB1pywixXz8el
#agrostandar
#bsipkementan
#bsippascapanen
#SNICabaiKering