• Jl. Tentara Pelajar 12 A
  • (0251) 832 1762 / 085213878771 (WA)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agromodern
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
      • Sentra Informasi Layanan Pascapanen
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Database Komposisi Pangan
    • Lembaga Pemeriksa Halal
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Pascapanen

Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian

Thumb
1990 dilihat       09 September 2024

Badan Standardisasi Nasional telah mengeluarkan SNI 3142:2018 mengenai Standar Mutu Tahu

#SobatSIP Badan Standardisasi Nasional telah mengeluarkan SNI 3142:2018 mengenai Standar Mutu Tahu. Menurut SNI 3142:2018 Tahu, didefinisikan produk berupa padatan yang dibuat melalui proses penggumpalan protein sari kedelai atau bubuk kedelai (Glycine Max) yang ditambahkan air menggunakan bahan tambahan pangan koagulan atau air asam dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan yang diizinkan.

Selengkapnya lihat pada infografis di link berikut: https://www.facebook.com/BSIPPascapanenPertanian/posts/pfbid02sN8vZubAfmbPqN3v4vdyABbRUigUfBYR3xw7TdCc7WCt4uqo352KJ2wuYedvemz8l

Prev Next

- Pascapanen


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Indonesia dan Prancis Sepakat Memperkuat Kerja Sama Strategis di Sektor Pertanian
    05 Jun 2025 - By BRMP Admin
  • Thumb
    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan anomali dalam distribusi beras di (PIBC)
    04 Jun 2025 - By BRMP Admin
  • Thumb
    Bagaimana Cara Penanganan Daging Kurban 2025 Nanti??
    04 Jun 2025 - By BRMP Admin
  • Thumb
    BRMP Pascapanen Tegaskan Komitmen terhadap Standardisasi dan Sertifikasi Produk Pertanian
    03 Jun 2025 - By BRMP Admin
  • Thumb
    Tenaga Kerja dan Produksi Padi Meningkat
    02 Jun 2025 - By BRMP Admin

tags

BBPSIPascapanen BSIPPascapanen SNI

Kontak

(0251) 832 1762 / 085213878771 (WA)
-
[email protected]

Jl. Tentara Pelajar 12 A, Cimanggu, Bogor Tengah 16122, Kota Bogor, Jawa Barat, Indonesia.

https://pascapanen.brmp.pertanian.go.id/

© 2022 - 2025 Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian. All Right Reserved