• Jl. Tentara Pelajar 12 A
  • (0251) 832 1762 / 085213878771 (WA)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agromodern
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
      • Sentra Informasi Layanan Pascapanen
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Database Komposisi Pangan
    • Lembaga Pemeriksa Halal
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Pascapanen

Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian

Thumb
48 dilihat       21 April 2025

Tepung Mokaf Tepung Lokal yang Standar Mutunya Telah Diatur Dalam SNI 7622:2011

Tahukah SobaTani? Tepung mokaf merupakan tepung lokal yang standar mutunya telah diatur dalam SNI 7622:2011. Pembuatan SNI ini bertujuan untuk mendukung perkembangan dan verifikasi industri tepung mokaf dan industri pengguna tepung mokaf.

Menurut SNI definisi tepung mokaf adalah tepung yang diperoleh dari ubi kayu (Manihot utilissima) dengan proses fermentasi asam laktat. Salah satu syarat mutu yang tercantum dalam SNI 7622:2011 adalah kadar asam sianida (HCN) yaitu maksimal 10 ppm. HCN merupakan senyawa toksik yang apabila dikonsumsi oleh manusia di atas ambang batas dapat menyebabkan keracunan bahkan kematian. Hal ini menjadi faktor bagaimana pentingnya penerapan standar mutu dalam industri tepung mokaf.

Selengkapnya: https://www.facebook.com/BRMPPascapanen/posts/pfbid037zpuC8aSrcMqcxuLXm1U5M4gDAHb3SKS8n4QRr7D3MR2xJEYY9nhDaqPJHEYK7uol 

#brmpkementan #brmppascapanen #PertanianMajuMandiriModern

Prev Next

- Pascapanen


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Indonesia dan Prancis Sepakat Memperkuat Kerja Sama Strategis di Sektor Pertanian
    05 Jun 2025 - By BRMP Admin
  • Thumb
    Bagaimana Cara Penanganan Daging Kurban 2025 Nanti??
    04 Jun 2025 - By BRMP Admin
  • Thumb
    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan anomali dalam distribusi beras di (PIBC)
    04 Jun 2025 - By BRMP Admin
  • Thumb
    BRMP Pascapanen Tegaskan Komitmen terhadap Standardisasi dan Sertifikasi Produk Pertanian
    03 Jun 2025 - By BRMP Admin
  • Thumb
    Tenaga Kerja dan Produksi Padi Meningkat
    02 Jun 2025 - By BRMP Admin

tags

BRMP BRMP Pascapanen

Kontak

(0251) 832 1762 / 085213878771 (WA)
-
[email protected]

Jl. Tentara Pelajar 12 A, Cimanggu, Bogor Tengah 16122, Kota Bogor, Jawa Barat, Indonesia.

https://pascapanen.brmp.pertanian.go.id/

© 2022 - 2025 Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian. All Right Reserved