LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK, JASA, PROSES (LSPro)
BBPSI PASCAPANEN PERTANIAN
- Deskripsi
LSPro BBPSI Pascapanen Pertanian menyelenggarakan sertifikasi produk sesuai dengan SNI ISO/IEC 17065:2012. LSPro BBPSI Pascapanen Pertanian berlokasi di Jalan Tentara Pelajar No. 12, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.
LSPro BBPSI Pascapanen Pertanian dalam melaksanakan proses sertifikasi didukung oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC). PPC adalah Petugas yang ditunjuk untuk melakukan pengambilan contoh berdasarkan kompetensi di bidang pengambilan contoh. PPC BBPSI Pascapanen Pertanian telah mendapatkan sertifikat pelatihan dari BSN berdasarkan SNI 19-0428-1998 (Petunjuk pengambilan contoh padatan) dan SNI 19-0429-1989 (Petunjuk pengambilan contoh cairan dan semi padat).
Ruang lingkup sertifikasi LSPro BBPSI Pascapanen Pertanian antara lain Hasil Pertanian dan Perkebunan (beras, biji kopi) serta Produk tanaman dan turunannya (gula, produk gula, pati). LSPro BBPSI Pascapanen Pertanian memiliki skema sertifikasi untuk masing-masing produk dalam ruang lingkup sebagai panduan bagi pelanggan dalam mensertifikasi produknya.
Sumber daya
- Laboratorium pengujian internal dan eksternal yang sudah terakreditasi ISO/IEC 17025:2017
- Auditor yang terlatih
- Petugas Pengambil Contoh (PPC) yang terlatih
Struktur LSPro

Skema Sertifikasi
Skema sertifikasi dapat diperoleh dengan pengajuan permohonan informasi melalui email: [email protected]
- Persyaratan
Persyaratan Untuk Sertifikasi Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir, formulir dapat didownload disini berisikan:
- Mengisi Formulir Permohonan
- Memberikan Informasi Pemohon
- Nama Pemohon, alamat Pemohon, serta nama dan kedudukan atau jabatan personel yang bertanggung jawab atas pengajuan permohonan sertifikasi,
- Legalitas dan bukti pemenuhan persyaratan izin usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Pemenuhan persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang merek,
- Apabila Pemohon melakukan pembuatan produk dengan merek yang dimiliki oleh pihak lain, menyertakan bukti perjanjian yang mengikat secara hukum untuk melakukan pembuatan produk untuk pihak lain,
- Apabila Pemohon bertindak sebagai pemilik merek yang mensubkontrakkan proses produksinya kepada pihak lain, menyertakan bukti kepemilikan merek dan perjanjian subkontrak pelaksanaan produksi dengan pihak lain,
- Apabila Pemohon bertindak sebagai perwakilan resmi pemilik merek yang berkedudukan hukum di luar negeri, menyertakan bukti perjanjian yang mengikat secara hukum tentang penunjukan sebagai perwakilan resmi pemilik merek di wilayah Republik Indonesia,
- Pernyataan bahwa Pemohon sertifikasi bertanggung jawab penuh atas pemenuhan persyaratan SNI dan pemenuhan persyaratan proses sertifikasi dan bersedia memberikan akses terhadap lokasi dan/atau informasi yang diperlukan oleh LSPro dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi.
- Memberikan Informasi Produk
- Merek produk yang diajukan untuk disertifikasi (jika relevan) (merek sudah terdaftar di HAKI),
- Jenis/tipe/varian produk yang diajukan untuk disertifikasi,
- SNI gula kristal mentah,
- Foto kemasan produk, jika relevan,
- Daftar bahan baku termasuk bahan tambahan,
- Label produk.
- Memberikan Informasi Proses Produksi
- Nama dan alamat tempat produksi,
- Struktur organisasi, nama dan jabatan personel penanggung jawab proses produksi,
- Informasi tentang asal usul produk yang akan disertifikasi,
- Informasi tentang data produksi untuk masing-masing varian,
- Dokumen pengendalian produksi mulai dari bahan baku sampai pengendalian produk jadi,
- Dokumen sistem manajemen mutu terkait produk yang diajukan,
- Apabila telah tersedia, menyertakan sertifikat penerapan sistem manajemen mutu berdasarkan SNI ISO 9001 dari Lembaga Sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN atau ISO 9001 oleh badan akreditasi penandatangan International Accreditation Forum (IAF)/Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) Multilateral Recognition Agreement (MLA) dengan ruang lingkup yang sesuai dan sertifikat penerapan SNI 22000/HACCP.
- Menyampaikan Formulir Permohonan dan Informasi Pendukung ke No Whatsapp 089613493986
- Mekanisme dan Prosedur

- Jangka Waktu
Waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan dihitung 7 hari kerja (sabtu, minggu, hari libur nasional tidak dihitung).
- Biaya/Tarif
- Waktu dan Lokasi Layanan
Waktu:
- Senin-Kamis: Jam 08.30-15.00 WIB
- Jum’at: Jam 08.30-15.30 WIB
- Istirahat: Senin-Kamis Jam 12.00-13.00 WIB
- Istirahat: Jum’at jam 11.30-13.30 WIB
- Libur di Hari Sabtu/Minggu/Tanggal Merah/Cuti Bersama/Hari Raya
Lokasi layanan:
Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian Jalan Tentara Pelajar
No.12 Bogor 16114
- Direktori Klien dapat didownload disini
- Penanganan Pengaduan
Formulir Pengaduan dapat di akses melalui Link: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSd8CIFv19y7QhjcZib4TWYrchvzPhX8QVSBXbptlqP8WvRZDg/viewform
- Penanganan Banding
